Sabtu, 02 April 2011

BAB I. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

· WARGA NEGARA RI

adalah warga negara yang dulunya pada zaman Belanda digolongkan sebagai golongan penduduk' Bumiputra.

Ada beberapa syarat agar orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indone­sia, yaitu

a. bertempat tinggal di Indonesia;

b. mengakui Indonesia sebagai tanah airnya;

c. bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· PENGERTIAN WARGA

Warga Negara

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.



· PENGERTIAN BANGSA

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

· PENGERTIAN NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.



Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


2.Hakikat Negara

Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.Sifat memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.

2.Sifat monopoli

Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.Sifat mencakup semua

Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

MENGENAI PEMBENTUKAN NEGARA

Menurut Locke, setiap negara itu pada awalnya terbentuk sebagai hasil perjanjian asali yang diadakan oleh beberapa orang yang setara. Perjanjian asali ini menetapkan bahwa orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut sepakat untuk mengangkat beberapa orang menjadi atasan mereka dan dengan hak untuk membuat hukum positif dan memerintah berdasar hukum tersebut. Tujuan dari kesepakatan dan pendelegasian kekuasaan ini adalah untuk pemeliharaan milik mereka, yakni menciptakan situasi sosial yang aman dan damai memungkinkan para warga menikmati milik pribadi (kehidupan, kebebasan, dan harta pribadi) mereka secara tenang.

HAK DAN KEWAJIBAN BERKEWARGANEGARAAN

Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatuyang secara sahharus diterima oleh seseorang. Dalam kehidupan, telah ditetapkan hak-hak sebagai warga Negara.

Setiap warga Negara mempunyai hak yang berbeda-beda. Dalam berbagai hal tiap warga Negara mempunyai hak yang sama. Misalnya hak untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman, hak untuk mendapatkan pendidikan.

Dalam Undang- undang Dasar 1945 telah diatur tentang hak warga Negara antara lain :

  1. Pasal 27 ayat (1), mengatur tentanng hak kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan.
  2. Pasal 27 ayat (2), tiap warga Negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, tiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat atau pikiran dengan lisan dan tulisan.
  4. Pasal 29 ayat (2), Negara menjamin kemerdekaan tiap warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat nmenurut agama dan kepercayaannya itu.
  5. Pasal 30 ayat (1). Tiap warga Negara berhak ikut serta dalam bela Negara.
  6. Pasal 31 ayat (1), tiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Suatu kewajiban harus dilakukan dan apabila lalai dilakukan maka akan mendapat sanksi. Pada dasarnya setiap warga Negara memiliki kewajiban yang sama. Misalnya menjaga keamanan lingkungan.

Kewajiban warga Negara sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban setiap warga Negara Indonesia antara lain ialah:

  1. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan ( Pasal 27 ayat 1 )
  2. Ikut serta dalam bela Negara ( pasal 30 ayat 1 )
  3. Mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya ( pasal 32 ayat 2 )

Sumber: Buku paket Pengetahuan Sosial Terpadu untuk siswa SD kelas IV.

dan dari http://www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar